Beranda | Artikel
Faedah Surat An-Nuur #25: Tidak Mampu Menikah Hingga Berlaku Baik kepada Budak
Sabtu, 5 Januari 2019

 

Kali ini kita melihat bagaimanakah Islam memberikan solusi bagi yang belum mampu untuk menikah dan bagaimanakah Islam memperlakukan budak.

 

Tafsir Surah An-Nuur

Ayat 33

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 33)

 

Penjelasan Ayat

 

Dalam ayat disebutkan bahwa siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia menjaga ‘iffah (kesucian) dirinya seperti yang diperintahkan dalam ayat ini, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.

Solusi berikutnya adalah hendaklah ia berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)

Yang belum mampu menikah karena tidak mendapati wanita merdeka, maka ia boleh menikahi seorang budak (jika ia memiliki budak) karena Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ

Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.” (QS. An-Nisaa’: 25)

Namun dalam akhir ayat disebutkan untuk bersabar ketika menikahi budak wanita,

ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚوَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ

“(Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.” (QS. An-Nisaa’: 25)

Mengenai ayat, “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.

Maksud ayat di atas membicarakan tentang al-mukatib, yaitu siapa saja budak laki-laki maupun perempuan yang dimiliki yang menginginkan untuk membeli dirinya sendiri dan ia sepakat untuk pembebasan dirinya dengan sejumlah harta tertentu yang ia serahkan. Jika ada tuan melihat budaknya menginginkan seperti itu, maka buatlah kesepakatan dengan budak tersebut. Hendaklah perjanjian tersebut dibuat jika memang di dalamnya terdapat kebaikan.

Adapun maksud “jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka” ada beberapa tafsiran ulama:

Pertama: Kebaikan yang dimaksud di sini adalah harta. Hal ini sebagaimana ayat lainnya pula,

وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ

Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Al-khairyang dimaksudkan dalam ayat adalah al-maal(harta), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635.

Sehingga maksud ayat adalah “jika engkau mengetahui ada harta yang mereka miliki untuk melunasi perjanjian mukatabah atau engkau mengetahui mereka punya kemampuan untuk bekerja hingga melunasi utang.”

Kedua: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut memiliki utang dan bisa melunasinya.

Ketiga: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut jujur dan siap melunasi.

Keempat: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut ada kebaikan lain selain jalan mukatabah.

 

Solusi Bagi yang Belum Menikah

 

Pertama: Menjaga kesucian diri dengan menjauhkan diri dari zina.

Kedua: Rajin puasa sunnah.

Ketiga: Menikahi seorang budak wanita yang dimiliki.

Keempat: Rajin menundukkan pandangan, tidak berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram, tidak bersalaman dengannya, hingga tidak bersafar dengannya.

Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 234.

 

Berutang untuk Menikah

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina).

Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat?

Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang.

Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram., 11:13-14.

 

Apa itu Budak dan Bagaimana Memperolehnya?

 

Budak adalah seorang laki-laki atau perempuan yang menjadi milik yang lain. Budak ini diistilahkan dengan ar-riqq atau ‘abdun atau `ammatun. Jenis budak ada beberapa macam, yaitu budak mukatab, mudabbar, budak yang mewasiatkan untuk dimerdekakan, budak yang merdeka sampai waktu tertentu, dan ada budak yang disebut ummul walad.

Cara memiliki budak adalah:

  1. Meminta tahanan dari musuh orang kafir untuk bebas.
  2. Anak dari budak dari hubungan dengan selain tuannya.
  3. Membeli budak dari yang memiliki budak.

Namun hukum asal manusia adalah menjadi seorang yang merdeka, bukan seorang budak. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:13.

 

Doa untuk Budak yang Ingin Melunasi Utangnya

 

Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al-Albani)

Semoga bermanfaat, masih berlanjut tafsir dari ayat ini insya Allah.

 

Referensi:

  1. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
  2. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
  3. Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.
  4. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Disusun #darushsholihin, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (5 Januari 2018)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/19326-faedah-surat-an-nuur-25-tidak-mampu-menikah-hingga-berlaku-baik-kepada-budak.html